Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan jenjang jabatannya sebagai berikut: a. Kurator Keperdataan Ahli Pertama meliputi:
menginventarisir dokumen permohonan penetapan perwalian anak;
menginventarisir dokumen permohonan penetapan pengampuan;
menyusun rencana kerja perwalian dan pengampuan dalam hal sebagai Wali Pengawas/Wali Sementara;
menyusun rencana kerja perwalian dan pengampuan dalam hal sebagai Pengampu Pengawas;
menyusun naskah sumpah pelaksana sebagai Wali/Pengampu;
menyusun formulir bukti setor PNBP Biaya Sumpah masing-masing untuk Wali/Pengampu
menginventarisasi kebutuhan sebagai Wali Sementara untuk anak dalam perwalian;
menginventarisasi kebutuhan sebagai Wali Sementara untuk orang yang terampu;
menyusun bahan mediasi perwalian/ pengampuan untuk perwalian anak;
menyusun bahan mediasi perwalian/ pengampuan untuk pengampuan;
menginventarisasi bahan materi gugatan perwalian/pengampuan;
menyusun bahan persidangan pada tingkat banding perwalian anak;
menyusun bahan persidangan pada tingkat banding pengampuan;
menyusun bahan tingkat kasasi perwalian anak;
menyusun bahan tingkat kasasi pengampuan;
menginventarisasi dokumen harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
mengumpulkan bahan materi untuk sidang Permohonan penetapan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
mengumpulkan bahan materi untuk sidang Permohonan penetapan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun undangan kepada paling sedikit 3 (tiga) panitia penaksir untuk melakukan penilaian terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
mengidentifikasi dokumen permohonan penetapan ijin menjual di bawah tangan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) kepada pengadilan negeri;
memverifikasi tanda bukti bayar pembelian harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun bahan mediasi harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menginventarisasi bahan materi gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun bahan persidangan pada tingkat banding harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
menyusun bahan persidangan pada tingkat banding harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun bahan tingkat kasasi harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
menyusun bahan tingkat kasasi harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun surat pengantar penyetoran hasil penjualan yg telah tersimpan di rekening uang pihak ketiga pada BHP terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) atau harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menginventarisasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Surat Keterangan Hak Waris;
memvalidasi bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Keterangan Hak Waris;
menginput data register Permohonan Surat Keterangan Hak Waris;
menginventarisasi dan memverifikasi dokumen permohonan pemecahan dan pembagian waris;
menyusun bahan mediasi Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menginventarisasi bahan materi gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun bahan tingkat banding Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun bahan tingkat kasasi Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
memvalidasi bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak pembukaan wasiat tertutup;
menginput data register Permohonan pembukaan wasiat tertutup;
memvalidasi bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak pendaftaran wasiat umum atau terbuka;
melaksanakan pengurusan berupa inventarisasi putusan pailit dari pengadilan niaga yang diterima;
melaksanakan pengurusan berupa inventarisasi dan telaah peraturan perundang-undangan terkait kepailitan;
melaksanakan pengurusan berupa penyusunan konsep surat perintah penunjukan sebagai kurator;
melaksanakan pengurusan berupa penyusunan rencana kerja kurator untuk disampaikan kepada hakim pengawas;
menyusun bahan mediasi gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan dalam rangka mengikuti sidang pengajuan tagihan kreditur susulan;
menginventarisasi bahan materi gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan dalam rangka mengikuti sidang pengajuan tagihan kreditur susulan;
mengumpulkan bukti bayar PNBP perdamaian;
menyusun surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
memvalidasi bukti pembayaran hasil penjualan melalui lelang;
menyusun bahan mediasi gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur dalam rangka beracara dalam gugatan keberatan (ditolak) di Pengadilan;
menginventarisasi bahan materi gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur dalam rangka beracara dalam gugatan keberatan (ditolak) di Pengadilan;
menginventarisasi Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pengadilan Niaga yang diterima dalam rangka melaksanakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
menyusun surat pengumuman putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara dari Pengadilan Niaga di surat kabar dalam rangka melaksanakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
menyusun konsep surat perintah penunjukan sebagai Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam rangka melaksanakan Penundaan Pembayaran Utang;
memverifikasi bukti bayar sesuai naskah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para kreditur dalam rangka melaksanakan Penundaan Pembayaran Utang;
menyusun laporan pelaksanaan konsultasi penerimaan uang pihak ketiga;
mengumpulkan bukti transfer uang pihak ketiga;
menyusun bahan mediasi penatausahaan uang pihak ketiga;
menginventarisasi bahan materi gugatan penatausahaan uang pihak ketiga;
menginventarisasi bahan tingkat banding penatausahaan uang pihak ketiga;
menginventarisasi bahan tingkat kasasi penatausahaan uang pihak ketiga;
melakukan pendampingan penyetoran uang pihak ketiga kepada kas negara;
melaksanakan penugasan sebagai ahli dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan; dan
melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan. b. Kurator Keperdataan Ahli Muda, meliputi:
memverifikasi kelengkapan data permohonan untuk perwalian anak;
memverifikasi kelengkapan data permohonan untuk Pengampunan;
menyusun berita acara pencatatan harta perwalian/pengampuan;
menyusun Berita Acara penjelasan tentang perwalian anak kepada wali pengawas / sementara;
menyusun Berita Acara penjelasan tentang pengampu pengawas;
menyusun konsep pengumuman pengampuan;
menyusun surat ukuasa untuk mewakili BHP dalam persidangan gugatan terkait dengan perwalian anak/pengampuan;
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk perwalian anak;
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk Pengampuan;
menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk perwalian anak;
menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk Pengampuan;
menyusun laporan sidang pembacaan putusan gugatan perwalian anak/pengampuan;
memverifikasi dokumen harta peninggalan tak terurus (onbeheerde nalatenschp)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun surat pemberitahuan tentang harta peninggalan tak terurus (onbeheerde nalatenschp)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) kepada Kejaksaan;
menyusun surat pemberitahuan tentang harta peninggalan tak terurus (onbeheerde nalatenschp)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
menyusun surat pengajuan permohonan penetapan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) ke Pengadilan Negeri;
menyusun surat pengajuan permohonan informasi terkait penetapan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) ke pengadilan negeri;
menyusun surat pengumuman penyegelan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun berita acara hasil identifikasi harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
menyusun berita acara hasil identifikasi harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun surat pengumuman harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) dalam koran lokal, nasional dan berita negara;
memverifikasi pengumuman apakah ada klaim terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
memverifikasi pengumuman apakah ada klaim terhadap harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
memvalidasi tanda terima pembayaran sewa atas objek harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun laporan sidang pembacaan putusan gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun berita acara penghadapan;
menyusun berita acara verbal komparisi;
menyusun surat pengumuman dalam koran lokal, nasional dan berita negara;
menyusun surat permohonan pemblokiran aset ke Instansi;
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun laporan sidang pembacaan putusan gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menginventarisasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan pembukaan wasiat tertutup;
menginventarisasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan dari notaris dan masyarakat;
melaksanakan pengurusan berupa berupa penyusunan surat pengumuman putusan pailit dalam surat kabar nasional, lokal dan berita negara;
melaksanakan pengurusan berupa penyusunan dan inventarisasi harta debitur pailit;
melaksanakan pengurusan berupa verifikasi dan validasi tagihan yang diajukan oleh para kreditur di Pengadilan Niaga;
melaksanakan pengurusan berupa penyiapan bahan veriffikasi untuk pengesahan utang di depan hakim pengawas;
melaksanakan pengurusan berupa penentuan kategorisasi terhadap tagihan kreditur, jenis kreditur, dan tingkatan kreditur di Pengadilan Niaga;
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan keberatan pembagian
kepada para kreditur apabila gugatannya ditolak dalam rangka mengikuti sidang pengajuan tagihan kreditur susulan; 45. menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan dalam rangka mengikuti sidang pengajuan tagihan kreditur susulan; 46. menyusun laporan sidang pembacaan putusan gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan dalam rangka mengikuti sidang pengajuan tagihan kreditur susulan; 47. menyusun surat pengumuman dalam koran lokal, nasional dan berita negara tentang berakhirnya kepailitan karena perdamaian; 48. menyusun seluruh dokumen kepailitan untuk diserahkan kepada debitur pailit dengan tanda terima; 49. mengidentifikasi potensi boedel pailit debitur dalam rangka melaksanakan pemberesan; 50. menyusun surat pemberitahuan adanya insolven kepada kreditur separatis agar melakukan penjualan hak tanggungannya selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari dalam rangka melaksanakan pemberesan; 51. menyusun surat permohonan kepada 3 (tiga) jasa penilai publik untuk mengajukan penawaran penilaian atas harta debitur pailit dalam rangka melaksanakan pemberesan; 52. menyusun tanda bukti bayar penaksir yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas dalam rangka melaksanakan pemberesan; 53. menyusun pengumuman lelang dalam rangka melaksanakan pemberesan; 54. menyusun surat pengumuman pembagian para kreditur untuk diterbitkan pada surat kabar nasional dalam rangka melaksanakan pemberesan;
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur guna beracara dalam gugatan keberatan (ditolak) di Pengadilan dalam rangka melaksanakan pemberesan;
menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur guna beracara dalam gugatan keberatan (ditolak) di Pengadilan dalam rangka melaksanakan pemberesan;
menyusun laporan sidang pembacaan putusan gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur guna beracara dalam gugatan keberatan (ditolak) di Pengadilan dalam rangka melaksanakan pemberesan;
menyusun surat pengumuman berakhirnya masa kepailitan untuk diterbitkan pada surat kabar nasional, lokal dan berita negara;
menyusun surat pengumuman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tetap untuk diterbitkan pada surat kabar nasional, lokal dan berita Negara dalam rangka melaksanakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
menyusun daftar jenis tagihan dan tingkatan kreditur dalam rangka melaksanakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
menelaah surat permohonan transfer uang pihak ketiga;
menyusun berita acara transfer uang pihak ketiga;
menyusun laporan penerimaan uang pihak ketiga;
memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan pengajuan klaim;
memverifikasi data penerima manfaat untuk disampaikan ke lembaga penyetor;
memvalidasi bukti pembayaran klaim kepada penerima manfaat;
menginventarisasi alat bukti yg di-nazegel untuk sidang gugatan penatausahaan uang pihak ketiga;
menginventarisasi laporan kesaksian untuk sidang gugatan penatausahaan uang pihak ketiga;
menyusun laporan sidang pembacaan putusan gugatan penatausahaan uang pihak ketiga;
melaksanakan penugasan sebagai ahli dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan; dan
melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan. c. Kurator Keperdataan Ahli Madya, meliputi:
menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan perwalian anak;
menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan pengampuan;
menganalisis dokumen penetapan perwalian/pengampuan dari Pengadilan Negeri;
menganalisis dokumen penetapan perwalian/pengampuan dari Pengadilan Agama;
menyusun surat pemanggilan penghadapan sebagai Wali Anak/ Pengampu;
menyusun berita acara pengambilan sumpah pelaksana sebagai Wali/Pengampu;
menyusun surat permohonan kepada Pengadilan untuk penggantian Wali;
menyusun surat permohonan kepada Pengadilan untuk penggantian Pengampu;
menyusun surat persetujuan Wali untuk melakukan penjualan harta anak dalam perwalian/orang yang terampu;
menelaah surat permohonan gugatan tentang perwalian anak;
menelaah surat permohonan gugatan tentang pengampuan;
menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan gugatan perwalian/pengampuan untuk perwalian anak;
menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan gugatan perwalian/pengampuan untuk pengampuan;
menyusun replik sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk perwalian anak;
menyusun replik sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk pengampuan;
menyusun duplik sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk perwalian anak;
menyusun duplik sidang gugatan perwalian/pengampuan untuk pengampuan;
menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan perwalian/pengampuan untuk perwalian anak;
menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan perwalian/pengampuan untuk pengampuan;
menyusun memori/kontra banding dalam persidangan gugatan tingkat banding perwalian anak;
menyusun memori/kontra banding dalam persidangan gugatan tingkat banding pengampuan;
menyusun bahan memori/kontra memori kasasi dalam gugatan tingkat kasasi perwalian anak;
menyusun bahan memori/kontra memori kasasi dalam gugatan tingkat kasasi pengampuan;
menyusun surat pemberitahuan berakhirnya masa perwalian;
menyusun surat pemberitahuan berakhirnya masa pengampuan;
menyusun berita acara penghadapan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
menyusun berita acara penghadapan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun surat permohonan pemblokiran harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) ke kantor Badan Pertanahan Nasional;
menyusun laporan hasil pengawasan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
menyusun laporan hasil pengawasan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun surat perjanjian sewa menyewa harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menelaah surat permohonan pembelian harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) dari penghuni;
menyusun surat pengajuan pembelian harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum; 34. mengumpulkan bahan pendampingan Tim bersama dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk meneliti kebenaran secara formal dan materiil terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 35. mengumpulkan bahan pendampingan Tim bersama dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk meneliti kebenaran secara formal dan materiil terhadap harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 36. menyusun dokumen permohonan ijin pelaksanaan penjualan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum setelah penetapan ijin menjual diterima dari Pengadilan; 37. menyusun surat permohonan kepada Notaris untuk melakukan perjanjian pengikatan jual- beli dengan hak prioritas terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 38. memeriksa dan menandatangani konsep perjanjian pengikatan jual-beli dengan hak prioritas terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 39. menyusun surat permohonan pencabutan blokir harta peninggalan tak terurus
(Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional; 40. menyusun laporan pelaksanaan penjualan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 41. menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 42. menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan gugatan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 43. menyusun replik sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 44. menyusun replik sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 45. menyusun duplik sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 46. menyusun duplik sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde
Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 47. menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 48. menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 49. menyusun memori/kontra banding dalam persidangan gugatan tingkat banding harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 50. menyusun memori/kontra banding dalam persidangan gugatan tingkat banding harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 51. menyusun memori/kontra memori kasasi dalam gugatan tingkat kasasi harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 52. menyusun memori/kontra memori kasasi dalam gugatan tingkat kasasi harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 53. menyusun surat permohonan penetapan untuk penyetoran ke kas negara terhadap harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid);
menyusun Surat Keterangan Hak Waris (Surat Keterangan Hak Waris);
menyusun berita acara penghadapan Pemohon;
menyusun surat permohonan pengambilan (eksekusi) aset berupa Uang Tunai, Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak;
menyusun berita acara pengambilan (eksekusi) aset;
menyusun daftar bagian harta warisan kepada para ahli waris;
melaksanakan pembayaran/pengiriman uang melalui transfer rekening kepada para ahli waris, barang bergerak, dan barang tidak bergerak;
menyusun surat Permohonan Penutupan;
menyusun laporan kepada Ditjen AHU telah berakhir;
menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun replik sidang gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun duplik sidang gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun memori/kontra banding dalam persidangan gugatan tingkat banding Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
menyusun memori/kontra memori kasasi dalam gugatan tingkat kasasi Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris;
melakukan pembacaan daftar pembagian yang tertera dalam surat wasiat tertutup;
menyusun Berita Acara pelaksanaan pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup;
menyusun dokumen Wasiat umum/terbuka;
menyusun jadwal batas akhir pengajuan tagihan di BHP;
melakukan pengesahan dan penandatanganan daftar tagihan oleh para kreditur, debitur, hakim pengawas dan kurator di Pengadilan Niaga;
menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan pengajuan tagihan kreditur susulan;
menyusun replik sidang gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan;
menyusun duplik sidang gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan;
menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan;
menyusun daftar harta pailit (boedel) debitur yang telah disahkan;
menyusun surat pengajuan homologasi untuk disampaikan kepada hakim pemutus;
mengusulkan pengakhiran kepailitan yang didasarkan pada perdamaian;
menyusun laporan pengakhiran kepailitan karena perdamaian kepada hakim pengawas dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
menyusun surat pernyataan keadaan tidak mampu membayar (insolven) debitur kepada hakim pengawas;
melakukan penarikan atas hak kreditur separatis untuk melakukan penjualan yang tidak terlaksana penjualannya oleh kreditur
separatis; 83. menyusun surat permohonan sita umum atas boedel debitur pailit; 84. menyusun surat permohonan penetapan penunjukan jasa penilai publik kepada hakim pengawas; 85. mengikuti proses lelang; 86. menyusun laporan pelaksanaan lelang tanpa peminat kepada hakim pengawas; 87. menyusun berita acara penyerahan dokumen kepemilikan objek lelang kepada pemenang lelang; 88. menyusun laporan pertanggungjawaban dan daftar pembagian para kreditur yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas; 89. menyusun surat keberatan yang diajukan oleh para kreditur kepada Hakim Pengawas; 90. menyusun surat permohonan penjualan harta debitur pailit secara di bawah tangan kepada hakim pengawas; 91. menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur; 92. menyusun replik sidang gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur; 93. menyusun duplik sidang gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur; 94. menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur; 95. menyusun surat pengajuan pembayaran pembagian kepada para kreditur; 96. menyusun surat permohonan berakhirnya masa kepailitan kepada Majelis Hakim Pemutus; 97. menyusun laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terkait kegiatan kurator kepada Hakim
Pengawas; 98. menyusun laporan berakhirnya kepailitan karena pemberesan kepada hakim pengawas dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; 99. menyusun berita acara pencatatan harta debitur yang diputus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 100. menyusun laporan pembahasan tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 101. menyusun laporan pembahasan aset/boedel Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 102. menyusun laporan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Hakim Pengawas; 103. membuat laporan pertanggungjawaban pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada debitur; 104. membuat laporan pertanggungjawaban pengakhiran kepailitan, perdamaian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada hakim pengawas dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; 105. menelaah surat klaim uang pihak ketiga dari penerima manfaat; 106. menyusun surat permohonan persetujuan pengajuan klaim kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 107. menyusun berita acara penyerahan uang pihak ketiga; 108. menyusun laporan penyerahan klaim uang pihak ketiga kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Asasi, dan Badan Pemeriksa Keuangan; 109. menyusun surat penolakan atas permohonan klaim dari penerima manfaat; 110. menyusun laporan penyelesaian klaim dari penerima manfaat; 111. menyusun dan menelaah surat jawaban dalam persidangan gugatan penatausahaan uang pihak ketiga; 112. menyusun replik sidang gugatan penatausahaan uang pihak ketiga; 113. menyusun duplik sidang gugatan penatausahaan uang pihak ketiga; 114. menyusun kesimpulan perkara dalam persidangan gugatan penatausahaan uang pihak ketiga; 115. menyusun memori/kontra banding dalam persidangan gugatan tingkat banding penatausahaan uang pihak ketiga; 116. menyusun memori/kontra memori kasasi dalam gugatan tingkat kasasi penatausahaan uang pihak ketiga; 117. menyusun laporan rapat dengan unit utama dan instansi lain terkait; 118. melakukan penghitungan penutup uang pihak ketiga BHP yang telah 30 (tiga puluh) tahun; 119. menyusun surat permohonan penetapan 120. penyerahan uang pihak ketiga yang telah 30 (tiga puluh) tahun kepada Pengadilan Negeri; 121. menyusun laporan uang pihak ketiga, kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyusun surat pengantar penyetoran penatausahaan uang pihak ketiga yang telah tersimpan di rekening BHP setelah lebih dari 30 (tiga puluh) tahun ke kas negara; 122. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perwalian dan pengampuan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) dan harta kekayaan yang pemiliknya tak hadir (Afwezigheid);
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pewarisan dan wasiat;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penatausahaan uang pihak ketiga;
- melaksanakan penugasan sebagai ahli dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan; dan
- melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan. d. Kurator Keperdataan Ahli Utama, meliputi:
- menyusun laporan pengawasan tugas perwalian terhadap Wali;
- menyusun laporan pengawasan tugas pengampuan terhadap pengampu;
- menganalisis laporan pengawasan untuk penggantian Wali;
- menganalisis laporan pengawasan untuk penggantian Pengampu;
- mengkaji hasil putusan sidang gugatan perwalian untuk perwalian anak;
- mengkaji hasil putusan sidang gugatan pengampuan untuk pengampuan;
- mengkaji hasil putusan banding untuk persidangan perwalian anak;
- mengkaji hasil putusan banding untuk persidangan pengampuan;
- mengkaji Berita Acara Hasil penelitian kebenaran secara formal dan materiil harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang
dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 10. mengkaji hasil putusan sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 11. mengkaji hasil putusan sidang gugatan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)/harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) untuk harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 12. mengkaji hasil putusan banding untuk persidangan harta peninggalan tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap); 13. mengkaji hasil putusan banding untuk harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid); 14. menyusun surat persetujuan pelaksanaan pemecahan dan pembagian waris; 15. mengkaji hasil putusan sidang gugatan Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris; 16. mengkaji hasil putusan banding Surat Keterangan Hak Waris dan Pemecah dan Pembagi Waris; 17. mengkaji hasil putusan sidang gugatan pengajuan tagihan kreditur susulan; 18. mengkaji hasil putusan sidang gugatan keberatan pembagian kepada para kreditur; 19. mengkaji hasil putusan sidang gugatan penatausahaan uang pihak ketiga; 20. mengkaji hasil putusan banding penatausahaan uang pihak ketiga; 21. menyusun rekomendasi terkait kebijakan di bidang penatausahaan uang pihak ketiga;
menyusun laporan hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bidang penatausahaan uang pihak ketiga;
menyusun konsep standar pelayanan di bidang penatausahaan uang pihak ketiga;
menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan perwalian dan pengampuan;
menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) dan harta kekayaan yang pemiliknya tak hadir (Afwezigheid);
menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pewarisan dan wasiat;
menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penatausahaan uang pihak ketiga;
mendesain instrumen pemantauan pelaksanaan kegiatan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum;
menganalisis dokumen standar operasional prosedur perwalian dan pengampuan;
menganalisis dokumen standar operasional prosedur Harta Peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) dan Harta Kekayaan yang pemiliknya tak hadir (Afwezigheid);
menganalisis dokumen standar operasional prosedur Pewarisan dan Wasiat;
menganalisis dokumen standar operasional prosedur Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
menganalisis dokumen standar operasional prosedur penatausahaan uang pihak ketiga;
mengembangkan dokumen standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum;
memverifikasi kesesuaian data formil dan materiil atas Harta Peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) dan Harta Kekayaan yang pemiliknya tak hadir (Afwezigheid);
menelaah laporan atas pengaduan permasalahan pelaksanaan tugas pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan;
menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan perwalian dan pengampuan;
menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) dan harta kekayaan yang pemiliknya tak hadir (Afwezigheid);
menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pewarisan dan wasiat;
menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penatausahaan uang pihak ketiga;
menyusun rekomendasi Kurikulum Diklat Teknis BHP, Diklat Kurator dan Pengurus Kepailitan dan Diklat Advokasi dan Hukum Perikatan Kebendaan;
menyusun substansi daftar inventarisasi masalah usulan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang harta
peninggalan; 45. melaksanakan penugasan sebagai ahli dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan; dan 46. melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam persidangan di proses peradilan kasus harta peninggalan. (2) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
