Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perwalian anak dan pengampuan; b. pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir; c. pewarisan dan wasiat; d. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; e. penatausahaan uang pihak ketiga; dan f. evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perwalian anak dan pengampuan meliputi:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pengakhiran.
b. pengurusan peninggalan tak terurus dan hak kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir meliputi:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pengakhiran. c. pewarisan dan wasiat meliputi:
- penerbitan surat keterangan hak waris;
- pembukaan wasiat tertutup; dan
- pendaftaran wasiat umum/terbuka. d. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi:
- kepailitan;
- penundaan kewajiban pembayaran utang; dan
- pengakhiran. e. penatausahaan uang pihak ketiga meliputi:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pengakhiran. f. evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum.
