PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
