PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Kurator Keperdataan Ahli Pertama; b. Kurator Keperdataan Ahli Muda; c. Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan d. Kurator Keperdataan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
