Pasal 55
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Kurator Keperdataan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Kurator Keperdataan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang harta peninggalan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Kurator Keperdataan pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;dan r. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
