PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 54
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Kurator Keperdataan dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
