Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Kurator Keperdataan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia selaku pimpinan Instansi Pembina.
