PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Kurator Keperdataan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
