PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 46
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
