Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. besaran penetapan pengadilan; b. kompleksitas permasalahan subjek hukum; c. jumlah laporan harta kekayaan yang tidak muncul pemiliknya (penerima manfaatnya); dan/atau d. rata-rata jumlah penyelesaian mewakili dan mengurus di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum dalam 5 (lima) tahun terakhir di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia selaku pimpinan Instansi Pembina.
