Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Kurator Keperdataan diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan; dan c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kurator Keperdataan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan keahlian sebagai Kurator Keperdataan ; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
