PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Kurator Keperdataan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Madya. (2) Kurator Keperdataan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
