PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 29
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
