Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Kurator Keperdataan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Kurator Keperdataan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Kurator Keperdataan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Kurator Keperdataan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Kurator Keperdataan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kurator Keperdataan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
