PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 45
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/ 5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
