Pasal 44
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai
berikut: a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan c. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
