Pasal 43
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian. (2) Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008, dinyatakan tetap berlaku.
