PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 42
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan.
