PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 41
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
