Pasal 40
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya, paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti uji kompetensi di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. (2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit: a. 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. (3) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
