PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 39
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, yang telah memperoleh ijasah Magister (S2), dan Doktor (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
