Pasal 38
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Analis Perkarantinaan Tumbuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
