Pasal 37
BAB 14 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
