PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 46
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
