Pasal 33
BAB 11 — PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
