PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 34
BAB 12 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati; b. frekwensi kegiatan operasional; c. volume tindakan karantina; dan d. jenis media pembawa. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
