PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 32
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya, wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
