PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 23
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian perilaku kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
