PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 22
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. (2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki angka kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
