Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) bidang Pertanian dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan diangkat menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari tugas di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
