Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang Pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/ proteksi tanaman, mikrobiologi, dan patologi tumbuhan; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi sesuai dengan ketersediaan lowongan jenjang jabatan.
(4) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
