Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka
3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang Pertanian; e. memiliki pengalaman di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling kurang 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
