PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
