Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jumlah kapal perikanan; b. jumlah usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, serta usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan; c. jumlah armada Pengawasan Perikanan; dan d. jumlah pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan Tindak Pidana Perikanan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
