PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Perikanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
