Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Perekayasa Ahli Pertama, meliputi:
- melaksanakan pengujian;
- melaksanakan pengembangan teknologi;
- melaksanakan rancang bangun;
- melaksanakan pengoperasian;
- melaksanakan hasil penilaian kelayakan teknologi;
- melaksanakan hasil evaluasi kesesuaian teknologi;
- melaksanakan kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan;
- melaksanakan hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
- menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
- menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
- menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya;
b. Perekayasa Ahli Muda, meliputi:
melaksanakan supervisi hasil pengujian;
melaksanakan supervisi hasil pengembangan teknologi;
melaksanakan supervisi hasil rancang bangun;
melaksanakan supervisi hasil pengoperasian;
melaksanakan supervisi hasil penilaian kelayakan teknologi;
melaksanakan supervisi hasil evaluasi kesesuaian teknologi;
melaksanakan supervisi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan;
melaksanakan supervisi hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya; c. Perekayasa Ahli Madya, meliputi:
melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
melaksanakan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
melaksanakan sinkronisasi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan;
melaksanakan sinkronisasi peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
melaksanakan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya; dan d. Perekayasa Ahli Utama, meliputi:
melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program Pengkajian teknologi;
melaksanakan manajemen pengetahuan program/ kegiatan Pengkajian teknologi;
melaksanakan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi;
melaksanakan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi;
melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
melaksanakan manajemen pengetahuan program Penerapan teknologi;
melaksanakan penyusunan rencana program Penerapan teknologi;
melaksanakan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi;
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya.
(2) Perekayasa yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
