Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. Pengkajian teknologi; dan b. Penerapan teknologi. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengkajian teknologi, meliputi:
pelaksanaan Perekayasaan;
pelaksanaan kliring teknologi;
pelaksanaan audit teknologi;
pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan;
pelaksanaan supervisi kliring teknologi;
pelaksanaan supervisi audit teknologi;
pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi;
pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi;
pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi;
pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi; dan
pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi; dan b. Penerapan teknologi, meliputi:
pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi;
pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi;
pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi;
pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi;
pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi;
pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi; dan
pendayagunaan teknologi.
