Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Perekayasa Ahli Pertama, meliputi:
catatan teknis pengujian;
catatan teknis pengembangan teknologi;
catatan teknis rancang bangun;
catatan teknis pengoperasian;
catatan teknis penilaian kelayakan teknologi;
catatan teknis evaluasi kesesuaian teknologi;
catatan teknis kelayakan kesiapterapan teknologi;
catatan teknis peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
dokumen perlindungan inovasi lainnya; b. Perekayasa Ahli Muda, meliputi:
laporan teknis pengujian;
laporan teknis pengembangan teknologi;
laporan teknis rancang bangun;
laporan teknis pengoperasian;
laporan teknis penilaian kelayakan teknologi;
laporan teknis evaluasi kesesuaian teknologi;
laporan teknis kelayakan kesiapterapan teknologi;
laporan teknis peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
dokumen perlindungan inovasi lainnya;
c. Perekayasa Ahli Madya, meliputi:
- dokumen teknis kegiatan Perekayasaan teknologi;
- dokumen teknis kegiatan kliring teknologi;
- dokumen teknis kegiatan audit teknologi;
- laporan kemajuan, pengendalian dan pengawasan program Pengkajian teknologi;
- laporan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
- dokumen teknis kelayakan kesiapterapan teknologi;
- dokumen teknis peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
- laporan kemajuan, pengendalian dan pengawasan program Penerapan teknologi;
- laporan kemajuan dan evaluasi teknis program Penerapan teknologi;
- dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
- dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
- dokumen perlindungan inovasi lainnya; dan
d. Perekayasa Ahli Utama, meliputi:
- laporan reviu teknis program Pengkajian teknologi;
- laporan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi;
- dokumen perencanaan program Pengkajian teknologi;
- laporan reviu program Pengkajian teknologi;
- dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi;
- laporan reviu teknis program Penerapan teknologi;
- laporan manajemen pengetahuan program Penerapan teknologi;
- dokumen perencanaan program Penerapan teknologi;
- laporan reviu program Penerapan teknologi;
- dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi;
- dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
- dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
- dokumen perlindungan inovasi lainnya.
