PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan HIMPERINDO bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa.
