PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu HIMPERINDO. (2) Setiap Perekayasa wajib menjadi anggota HIMPERINDO. (3) HIMPERINDO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (4) HIMPERINDO mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh HIMPERINDO setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
