Pasal 52
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Perekayasa yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perekayasa; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perekayasa; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Perekayasa; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Perekayasa; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional
Perekayasa; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Perekayasa; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perekayasa; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perekayasa; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Perekayasa; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perekayasa; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Perekayasa; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Perekayasa di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Perekayasa; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Perekayasa; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Perekayasa setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan Jabatan Fungsional Perekayasa yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
