Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Perekayasa wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang kerekayasaan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perekayasa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
