Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Perekayasa diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Perekayasa; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perekayasa; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa. (3) Perekayasa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Perekayasa selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
