PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Perekayasa meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
