Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Perekayasa dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang mendapat pendelegasian wewenang penetapan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Madya dan Perekayasa Ahli Utama; b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk
Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; c. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat. d. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; dan e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten/kota.
