Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
