Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Perekayasa diajukan oleh: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah
kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Madya sampai dengan Perekayasa Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama sampai dengan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama sampai dengan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
