Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, unsur kepegawaian, dan Perekayasa. (2) Jumlah anggota Tim Penilai paling kurang 7 (tujuh) orang dengan susunan sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Perekayasa Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian atau ketatausahaan. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 4 (empat) orang dari Perekayasa. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Perekayasa yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perekayasa; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Perekayasa. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Perekayasa, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Perekayasa. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Tim Penilai instansi; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Tim Penilai provinsi; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten/kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk atau tidak tersedia Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dilakukan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah terdekat atau Tim penilai unit kerja.
