Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Asisten Statistisi Terampil, meliputi:
melakukan pemutakhiran batas-batas, legenda, dan objek pada peta wilayah sederhana;
menyusun peta analog secara manual;
melakukan penelusuran wilayah kerja objek Statistik;
melakukan pemutakhiran muatan rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
melakukan pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga; dan
melakukan analisis Data Statistik deskriptif sederhana satu arah; b. Asisten Statistisi Mahir, meliputi:
menyusun program entri Data tanpa validasi;
mengelola kerangka sampel rumah tangga;
melakukan identifikasi calon petugas lapangan;
menguji kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi untuk pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
melakukan bimbingan teknis pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah sederhana;
melakukan pengawasan kegiatan pembuatan peta analog;
memutakhirkan muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
melakukan pengumpulan Data observasi;
melakukan pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
melakukan pengumpulan Data pada unit usaha;
melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data rumah tangga;
melakukan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
melakukan identifikasi dokumen hasil kegiatan pengumpulan Data;
melakukan validasi hasil pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga;
melakukan entri hasil pengumpulan Data secara manual;
menyusun tabulasi indikator Statistik sederhana secara manual;
melakukan analisis Data Statistik deskriptif sederhana dua arah atau lebih;
menyusun publikasi Statistik sederhana;
menyusun ringkasan eksekutif Statistik sederhana;
menyusun leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
menyiapkan bahan konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik;
menyusun narasi hasil kegiatan konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik; dan
merumuskan tanggapan konsultasi Statistik sederhana pada tingkat kelembagaan; c. Asisten Statistisi Penyelia, meliputi:
menyusun pedoman entri Data tanpa validasi;
melakukan penarikan sampel;
melakukan persiapan pengumpulan Data pada tokoh masyarakat;
mengelola dokumentasi peta analog;
melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data observasi;
melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data unit usaha;
melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
melakukan kunjungan ulang dalam rangka memperbaiki hasil kegiatan pengumpulan Data;
melakukan validasi hasil pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
melakukan validasi hasil pengumpulan Data pada unit usaha;
melakukan entri hasil pengumpulan Data secara otomatis;
melakukan proses revalidasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data secara manual;
melakukan proses imputasi pada raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik sederhana;
melakukan analisis Data Statistik deskriptif sederhana lintas sektor;
melakukan analisis Data Statistik deskriptif tingkat khusus;
menyusun videografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
mengelola diseminasi hasil Kegiatan Statistik melalui situs internet; dan
menyusun materi pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik sederhana tingkat kelembagaan. (2) Asisten Statistisi yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik.
