PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. penyediaan Data dan informasi Statistik; dan b. penguatan Sistem Statistik Nasional. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik;
- pengumpulan Data;
- pengolahan Data Statistik;
- analisis Data Statistik; dan
- diseminasi hasil Kegiatan Statistik; b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
- penjaminan kualitas Kegiatan Statistik; dan
- penguatan Statistik Sektoral.
